Persyaratan

Penerbitan Akta Kelahiran Baru
a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)
g. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW
h. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penerbitan Akta Kematian Baru
a. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah
b. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong
c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar
d. Formulir kematian (F2.31)
e. KTPeL pelapor
f. KTPeL dua orang saksi
g. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. Kartu Keluarga
Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
c. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
a. Kartu Keluarga orang tua/wali
b. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
e. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak>
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
e. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
c. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama; dan
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
c. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. F1.01
d. Surat cerai atau buku nikah

Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
a. KK lama dan
b. KK tujuan
c. Mengisi formulir F1.01.
d. Surat cerai atau buku nikah
e. Surat pernyataab lainnya

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
a. Kartu Keluarga
b. KTPeL pelapor
c. Mengisi formulir F1.03.
d. surat pernyataan lainnya

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI
a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
b. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
c. Mengisi formulir F1.01
e. KK tujuan (jika menumpang KK).

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya