a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)
g. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW
h. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
e. Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak>
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
e. Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
c. Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama; dan
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
c. Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. F1.01
d. Surat cerai atau buku nikah
Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
a. KK lama dan
b. KK tujuan
c. Mengisi formulir F1.01.
d. Surat cerai atau buku nikah
e. Surat pernyataab lainnya
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya